Pencabutan SIM Sistem Poin Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Kamis, 28 September 2023 | 09:25 WIB

Ilustrasi Zebra Jaya 2021. Fokus pada pelanggaran rotator (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direggident) Korlantas Plri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pengurangan sistem poin SIM pada pelanggar lalu lintas akan diberlakukan secepatnya.

Menurutnya jika memang aturannya sudah jadi, mau tahun ini atau pun tahun depan bisa saja diterapkan.

"Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus. Aturan itu harus ada regulasi dasarnya sehingga perlu sosialisasi agar masyarakat tidak kaget," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korlantas Polri akan menerapkan sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas.

Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka SIM-nya akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya.

Sistem ini juga membuat SIM pengendara terancam dicabut dalam kondisi tertentu.

"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi.

Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya

Dikutip dari Perpol No. 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin.

Akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.