Pencabutan SIM Sistem Poin Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Kamis, 28 September 2023 | 09:25 WIB

Ilustrasi Zebra Jaya 2021. Fokus pada pelanggaran rotator (M. Adam Samudra - )

Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin.

Akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.