Gridoto.com - Meski sering melihat, tapi masih banyak pengendara yang enggak paham soal fungsi garis kotak kuning besar yang ada di perempatan.
Garis kotak kuning ini sering terlihat di perempatan atau persimpangan besar yang ada di jalan perkotaan.
Bukan untuk pemanis, ternyata garis kotak kuning di perempatan jalan ini punya fungsi untuk mencegah kemacetan.
Bahkan, dalam situasi tertentu garis kotak kuning di perempatan ini harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Lalu bagaimana caranya garis kotak kuning besar ini bisa mencegah terjadinya kemacetan atau stuck di area perempatan jalan?
Kotak kuning besar yang ada di persimpangan jalan itu sendiri punya nama resmi Yellow Box Junction (YBJ).
Fungsi dari Yellow Box Junction untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci saat terjadi kepadatan, yang berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Cara kerjanya, bagi kendaraan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti, jika masih ada pengguna jalan dari arah lain di dalam area kotak kuning tersebut.
Baca Juga: Ini Nama Marka Garis Zig-zag Kuning di Jalan, Ketahui Fungsinya
"Walaupun traffic light (lampu lalu lintas) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya," kata Bripka Okky Hendi Rusmana, selaku Dirlantas Polsek Serpong.
Untuk penerapan garis kotak kuning di persimpangan jalan ini sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Pasal 1 angka 18.
Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pasal 103 ayat 3
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ( YBJ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Penjelasannya: Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Baca Juga: Cerita Seru Komunitas Motor Bersihkan Rambu Lalu Lintas, Coretan Jadi Musuh Utama
Pasal 106 ayat 4 huruf b
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, marka jalan
Bagi uang melanggar cara kerja dari kotak kuning di persimpangan ini ternyata ada juga ancaman hukumannya.
Untuk pengendara yang melanggar ketentuan di Pasal 106 ayat 4 huruf b ada ancaman 2 bulan kurangan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Nah, sekarang kalian tahu kan apa fungsi kotak berwarna kuning di persimpangan yang ternyata lebih penting dari traffic light.