Baca Juga: Ini Nama Marka Garis Zig-zag Kuning di Jalan, Ketahui Fungsinya
"Walaupun traffic light (lampu lalu lintas) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya," kata Bripka Okky Hendi Rusmana, selaku Dirlantas Polsek Serpong.
Untuk penerapan garis kotak kuning di persimpangan jalan ini sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Pasal 1 angka 18.
Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pasal 103 ayat 3
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ( YBJ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Penjelasannya: Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Baca Juga: Cerita Seru Komunitas Motor Bersihkan Rambu Lalu Lintas, Coretan Jadi Musuh Utama
Pasal 106 ayat 4 huruf b
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, marka jalan
Bagi uang melanggar cara kerja dari kotak kuning di persimpangan ini ternyata ada juga ancaman hukumannya.
Untuk pengendara yang melanggar ketentuan di Pasal 106 ayat 4 huruf b ada ancaman 2 bulan kurangan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Nah, sekarang kalian tahu kan apa fungsi kotak berwarna kuning di persimpangan yang ternyata lebih penting dari traffic light.