2. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (24/6/23), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Jawa Tengah
Melalui program pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Diberlakukan sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.