Kalian Sudah Tahu? Segini Denda Tilang Jika Terobos Lampu Merah

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 25 September 2023 | 09:40 WIB

Pengendara yang menerobos lampu merah diancam sanksi 2 bulan penjara (Mohammad Nurul Hidayah - )

Gridoto.com - Mungkin diantara kalian masih ada yang belum tahu berapa besar denda tilang jika terobos lampu merah saat berkendara.

Sama seperti peraturan lainnya, jika kalian melakukan pelanggaran seperti terobos lampu merah ada denda tilang dan ancaman penjara yang menanti.

Peraturan seperti ini memang penting diterapkan untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran selama berkendara di jalan raya.

Untuk perlengkapan, perilaku serta segala larangan saat berkendara sendiri sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan

Sering dianggap sepele dan banyak dilakukan pengendara nakal, sebenarnya apa sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah?

Soal sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.

ist/facebook surabaya intelligent transportation system
Traffic light umumnya terpasang di persimpangan jalan untuk mengatur arus lalu lintas

Pasal ini berisi soal sanksi untuk pengendara yang melanggar rambu lalu lintas seperti lampu merah atau marka jalan.

Pasal 287 Ayat 1 - Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Keren Pakai Lampu Rem Selain Merah? Dua Bulan Penjara Menanti Kalian

Nah, jadi ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 untuk pengendara yang melanggar rambu dan marka jalan.

Lalu bagaimana hukumnya kalau pengendara diminta jalan oleh Polisi yang bertugas saat lampu sedang merah? Mana yang harus diikuti?

Ternyata dalam keadaan seperti itu kalian harus mengikuti intruksi dari Polisi yang sedang bertugas.

Untuk hal ini sudah diatur juga pada pasal 104 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ntmcpolri.info
Perintah polisi yang bertugas harus didahulukan dibandingkan isyarat atau rambu lalu lintas

Baca Juga: Marco Bezzecchi Persembahkan Kemenangan MotoGP India 2023 Buat Filippo Mometto, Ini Sosoknya

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Nah, sekarang jadi tahu kan apa sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah.