Kalian Sudah Tahu? Segini Denda Tilang Jika Terobos Lampu Merah

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 25 September 2023 | 09:40 WIB

Pengendara yang menerobos lampu merah diancam sanksi 2 bulan penjara (Mohammad Nurul Hidayah - )

Baca Juga: Keren Pakai Lampu Rem Selain Merah? Dua Bulan Penjara Menanti Kalian

Nah, jadi ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 untuk pengendara yang melanggar rambu dan marka jalan.

Lalu bagaimana hukumnya kalau pengendara diminta jalan oleh Polisi yang bertugas saat lampu sedang merah? Mana yang harus diikuti?

Ternyata dalam keadaan seperti itu kalian harus mengikuti intruksi dari Polisi yang sedang bertugas.

Untuk hal ini sudah diatur juga pada pasal 104 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ntmcpolri.info
Perintah polisi yang bertugas harus didahulukan dibandingkan isyarat atau rambu lalu lintas

Baca Juga: Marco Bezzecchi Persembahkan Kemenangan MotoGP India 2023 Buat Filippo Mometto, Ini Sosoknya

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Nah, sekarang jadi tahu kan apa sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah.