Gridoto.com - Mungkin diantara kalian masih ada yang belum tahu berapa besar denda tilang jika terobos lampu merah saat berkendara.
Sama seperti peraturan lainnya, jika kalian melakukan pelanggaran seperti terobos lampu merah ada denda tilang dan ancaman penjara yang menanti.
Peraturan seperti ini memang penting diterapkan untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran selama berkendara di jalan raya.
Untuk perlengkapan, perilaku serta segala larangan saat berkendara sendiri sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Arti Garis Kuning yang Ada di Jalan
Sering dianggap sepele dan banyak dilakukan pengendara nakal, sebenarnya apa sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah?
Soal sanksi untuk pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.
Pasal ini berisi soal sanksi untuk pengendara yang melanggar rambu lalu lintas seperti lampu merah atau marka jalan.
Pasal 287 Ayat 1 - Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).