Badan Perlindungan Konsumen Sebut Iklan Otomotif Tidak Sesuai Bisa Kena Sanksi

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 26 September 2023 | 08:15 WIB

Sudah diatur undang-undang, BPKN sebut konsumen bisa laporkan iklan yang manipulatif, kalau masih nakal bisa kena sanksi pidana. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com -Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN) Indonesia sebut iklan Otomotif tidak sesuai bisa kena sanksi.

Iklan tersebut misalnya tidak mencantumkan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dr. Rizal E. Halim Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) mengatakan kalau hal tersebut adalah kelakuan ilegal menurut undang-undang.

"Menurut Pasal 18 dan 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dilarang beriklan tidak sesuai atau tidak menyampaikan yang sebenarnya, termasuk syarat dan ketentuan," ucapnya kepada GridOto.com, Jumat (22/9/2023).

"Bahkan syarat dan ketentuan yang ditulis kecil pun juga dilarang, harus ditulis besar yang gampang dilihat mudah dibaca," tambahnya.

Salah satu contohnya adalah iklan yang disebar di media sosial mengenai uji emisi gratis yang dilakukan Auto2000, di mana tertulis kalau konsumen harus melakukan booking terlebih dulu.

Namun, tidak disebutkan kalau Auto2000 hanya membuka kuota 10 mobil per harinya untuk layanan uji emisi gratis tersebut.

Atau fakta bahwa layanannya hanya dibuka selama dua jam dari pukul 14.00 hingga 16.00 saja.

"Uji emisi gratis itu kan untuk menarik orang, tapi di bawah ada ketentuannya (kecil), itu kan seperti mengelabui," sebut Rizal.

Baca Juga: Banyak yang Kecele Uji Emisi Gratis Malah Ditawarin Bayar, Begini Kata Auto2000

Rizal sendiri mengatakan, BPKN selalu melakukan edukasi kepada para pelaku bisnis mengenai etika dan teknis beriklan yang legal dan etis sesuai UU.

Instagram:@auto2000id
Flyer uji emisi gratis dari Auto2000 yang diunggah di media sosial, telihat syarat dan ketentuan dimuat kecil di pojok kiri bawah.

"Karena panduannya sudah sangat teknis sekali di UU itu, iklan mana yang dilarang, cara beriklan yang benar itu semua dijelaskan di sana," katanya.

"Iklan yang sifatnya manipulatif itu tidak boleh, konsumen bisa mengadukan dan pelaku bisa dijatuhkan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana kalau bisa ditunjukkan buktinya," tambah Rizal.

Ia menambahkan, BPKN pernah menindak iklan salah satu pusat perbelanjaan akibat iklan yang dianggap manipulatif.

"Saat itu ada midnight sale, temponya masih jalan sementara barang (yang masuk dalam promo tersebut) sudah tidak ada," tutup Rizal.