Rizal sendiri mengatakan, BPKN selalu melakukan edukasi kepada para pelaku bisnis mengenai etika dan teknis beriklan yang legal dan etis sesuai UU.
"Karena panduannya sudah sangat teknis sekali di UU itu, iklan mana yang dilarang, cara beriklan yang benar itu semua dijelaskan di sana," katanya.
"Iklan yang sifatnya manipulatif itu tidak boleh, konsumen bisa mengadukan dan pelaku bisa dijatuhkan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana kalau bisa ditunjukkan buktinya," tambah Rizal.
Ia menambahkan, BPKN pernah menindak iklan salah satu pusat perbelanjaan akibat iklan yang dianggap manipulatif.
"Saat itu ada midnight sale, temponya masih jalan sementara barang (yang masuk dalam promo tersebut) sudah tidak ada," tutup Rizal.