Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan, keluarga korban telah memaafkan pelaku yang berinsial MHA (13).
Meski begitu, Polresta Padang tetap menetapkan MHA sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena perbuatannya.
"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat (berdamai) secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice, bukan pencabutan.
"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan (menyelesaikan) secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.
Ia mengatakan untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.
"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata bebernya.
Ferry menambahkan, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum ini ada aturan khusus, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Selain itu, MHA juga akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.
"Karena terduga pelaku berinisial MHA ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Murid TPQ Tewas Tertimpa Beton yang Tertabrak Sepeda Motor Dikendarai Pelajar SMP dan Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut