Sebab, asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui dengan jelas dan pasti.
"Mungkin saja ranmor tersebut dijual oleh seseorang yang bukan pemilik ranmor sebenarnya. Ini artinya, di mata hukum si penjual ranmor (tidak punya hak) untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik," ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor ranmor diperjualbelikan STNK Only.
Pertama, pemilik ranmor belum melunasi kredit.
Kedua, yang paling berbahaya sangat mungkin ranmor hasil dari kejahatan, misalnya hasil curian.
Nah, kalau kebetulan sobat membeli ranmor STNK Only dan merupakan hasil curian, jelas risiko pidana akan dihadapi.
"Jika sumber ranmor dari hasil kejahatan, sama artinya kita mengambil bagian di dalamnya atau sebagai pelaku kejahatan," lanjutnya.
Sudah bisa ditebak, penjara bakal jadi risiko yang akan dihadapi pembeli ranmor STNK Only.