GridOto.com - Viral di media sosial X (dulunya Twitter), sebuah unggahan yang menceritakan satu unit motor dititipkan di Stasiun Bogor, Jawa Barat, selama dua tahun.
Dalam unggahan akun @txtdaribogor pada Rabu (6/9/2023), diketahui kalau pemilik motor lupa kalau kendaraannya ditipkan di Stasiun Bogor saat hendak mudik ke Solo, Jawa Tengah, dua tahun lalu.
"Temen gue sekeluarga baru inget pernah titip motor di Stasiun Bogor, udah dua tahun baru inget sekarang karena baru ke Bogor lagi," tulis unggahan tersebut.
"Itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa enggak ya? Terus biayanya berapa ya?," lanjutnya.
Bantu jawab warga pic.twitter.com/RTRZoVKd9L
— txtdaribogor (@txtdaribogor) September 6, 2023
Saat berita ini ditulis, postingan tersebut sudah mendapatkan 9.740 lebih likes dan 810 lebih tanggapan netizen di kolom komentar.
Terkait postingan di atas, Manajer Humas KAI Services Nyoman Suardhita mengatakan, parkir di tiap stasiun dikelola pihaknya dan memang ada sejumlah motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.
“Intinya ada beberapa motor yang belum diambil di Stasiun Bogor. Kita amanah menjaga motor itu sampai sekarang,” kata Nyoman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Terkait biaya pengambilan motor yang sudah lama parkir di Stasiun Bogor, Nyoman mejelaskan perhitungannya sesuai dengan tarif menginap seperti biasa.
"Tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15 ribu untuk motor dan Rp 25 ribu untuk mobil per malamnya. Sehingga apabila motor tersebut tidak diambil selama dua tahun jika dikalikan selama 730 hari, maka biaya untuk mengambilnya Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta," jelasnya.
Baca Juga: Motor Ditinggal 2 Tahun di Penitipan Motor Tangerang, Siapa Nih Pemiliknya?
Sedangkan jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar Rp 20 ribu.
"Sementara untuk proses pengambilanna seperti biasa, cukup membawa karcis parkir dan STNK kendaraan," bebernya.
Nyoman mengatakan, saat ini di Stasiun Bogor ada tiga motor yang dititipkan cukup lama, untuk mengetahui secara pasti berapa hari motor tersebut dititipkan, menurutnya tinggal mencocokkan nomor polisi kendaraan tersebut.
"Sebaiknya hubungi pihak kami melalui Instagram, nanti bisa mencocokkan nomor polisinya," ujarnya.
Ia menuturkan, ciri-ciri, merek, dan nopol tidak disebutkan lantaran untuk menjaga keamanan dari motor itu sendiri.
"Kondisi motor masih rapih dan baik, kita tidak apa-apakan," ungkapnya.
Nyoman mengatakan, saat ini pembayaran tarif parkir tidak bisa menggunakan metode cash atau uang tunai.
"Pembayarannya bisa menggunakan e-Money (Mandiri), TapCash (BNI), BRIZZI (BRI), Flazz (BCA), KMT Commuterline,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Tahun di Parkiran Stasiun, Biaya Parkir Motor Ini Capai Rp 11 Juta