Sedangkan jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar Rp 20 ribu.
"Sementara untuk proses pengambilanna seperti biasa, cukup membawa karcis parkir dan STNK kendaraan," bebernya.
Nyoman mengatakan, saat ini di Stasiun Bogor ada tiga motor yang dititipkan cukup lama, untuk mengetahui secara pasti berapa hari motor tersebut dititipkan, menurutnya tinggal mencocokkan nomor polisi kendaraan tersebut.
"Sebaiknya hubungi pihak kami melalui Instagram, nanti bisa mencocokkan nomor polisinya," ujarnya.
Ia menuturkan, ciri-ciri, merek, dan nopol tidak disebutkan lantaran untuk menjaga keamanan dari motor itu sendiri.
"Kondisi motor masih rapih dan baik, kita tidak apa-apakan," ungkapnya.
Nyoman mengatakan, saat ini pembayaran tarif parkir tidak bisa menggunakan metode cash atau uang tunai.
"Pembayarannya bisa menggunakan e-Money (Mandiri), TapCash (BNI), BRIZZI (BRI), Flazz (BCA), KMT Commuterline,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Tahun di Parkiran Stasiun, Biaya Parkir Motor Ini Capai Rp 11 Juta