Ditemukan Unsur Kelalaian, Sopir Truk Karnaval Maut Mojokerto Terancam Enam Tahun Penjara

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 26 Agustus 2023 | 13:05 WIB

Tangkap layar insiden karnaval maut di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023), sopir truk tangki air dijadikan tersangka dan terancam hukuman penjara 6 tahun. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sopir truk tangki air dalam insiden karnaval maut di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023), terancam hukuman enam tahun penjara.

Sebab Polisi menetapkan sopir truk bernama Dwi Aryatama (33) sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Insiden tersebut juga menyebabkan dua korban menjalani rawat inap di rumah sakit, serta 11 orang menderita luka ringan.

Menurut Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, sopir truk tangki air menjadi tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara di jalan raya.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta meningkatkan penanganan kasus kecelakaan ini ke tahap penyidikan," kata Afner dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga penyidik menetapkan pengemudi truk tangki sebagai tersangka.

"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," jelasnya.

Ia menjelaskan, Anton yang mengemudikan truk tangki bermuatan air sebanyak 6.000 liter memiliki SIM B1 umum.

"Berdasarkan pemeriksaan, truk tangki yang menabrak penonton karnaval itu dinyatakan laik, dibuktikan dengan hasil uji KIR yang masih berlaku," bebernya.

Kompas.com/Moh. Syafii
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan, menyampaikan perkembangan penanganan kasus kecelakaan di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Tragedi Karnaval Maut Turunan Pacet Mojokerto, Truk Tangki Sasak Penonton Hingga Ada Korban Tewas

Namun, Anton diduga mengemudikan truk tanpa melakukan antisipasi saat melintas di jalan raya.

"Sopir truk tangki itu juga dinilai melakukan kelalaian, karena tidak berupaya melakukan pengereman saat mengemudikan kendaraannya," ungkapnya.

Selain menetapkan Anton sebagai tersangka, polisi juga menahan yang bersangkutan serta mengamankan truk yang dikemudikan.

Pengemudi truk tangki tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Bersangkutan kami tahan karena sudah status tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden karnaval maut terjadi di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (24/8/2023).

Kecelakaan berlangsung saat masyarakat menggelar karnaval HUT Kemerdekaan RI ke-78 tingkat kecamatan di Pacet sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat kejadian, satu unit truk tangki air Graha Tirta dengan nomor polisi S 9085 UP melaju tidak terkendali dari arah Pacet menuju turunan Desa Sejen akibat rem blong.

Truk tersebut kemudian menabrak kerumunan pengunjung karnaval dan sejumlah kendaraan yakni satu unit Toyota Avanza dan dua unit Honda BeAT yang tersangkut di kolong truk tangki air.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Truk Tangki yang Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jadi Tersangka