GridOto.com - Sopir truk tangki air dalam insiden karnaval maut di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023), terancam hukuman enam tahun penjara.
Sebab Polisi menetapkan sopir truk bernama Dwi Aryatama (33) sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Insiden tersebut juga menyebabkan dua korban menjalani rawat inap di rumah sakit, serta 11 orang menderita luka ringan.
Menurut Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, sopir truk tangki air menjadi tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara di jalan raya.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta meningkatkan penanganan kasus kecelakaan ini ke tahap penyidikan," kata Afner dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga penyidik menetapkan pengemudi truk tangki sebagai tersangka.
"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," jelasnya.
Ia menjelaskan, Anton yang mengemudikan truk tangki bermuatan air sebanyak 6.000 liter memiliki SIM B1 umum.
"Berdasarkan pemeriksaan, truk tangki yang menabrak penonton karnaval itu dinyatakan laik, dibuktikan dengan hasil uji KIR yang masih berlaku," bebernya.