Jangan Ngebut Lebih dari 40 Km/Jam di Kota Yogyakarta, Bisa Urusan Sama Polisi Kalau Ngeyel

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:50 WIB

Ilustrasi: Pemkot Yogyakarta telah menerapkan batas maksimal 40 km per jam untuk kendaraan bermotor, kalau ngeyel bisa kena sanksi tilang polisi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Dia melanjutkan, keputusan maksimal 40 km/jam merupakan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor.

"Di antaranya volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan, dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas kecelakaan," bebernya.

Golkari menyebutkan bahwa aturan kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir 2013.

"Tepatnya sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang disahkan pada 10 Desember 2013," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Yogyakarta Terapkan Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Melanggar Bisa Ditilang