Dia melanjutkan, keputusan maksimal 40 km/jam merupakan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor.
"Di antaranya volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan, dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas kecelakaan," bebernya.
Golkari menyebutkan bahwa aturan kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir 2013.
"Tepatnya sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang disahkan pada 10 Desember 2013," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Yogyakarta Terapkan Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Melanggar Bisa Ditilang