Data-data yang diminta sebelum melakukan pembelian rangka eSAF motor Honda yang baru sendiri meliputi KTP asli, fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
"Juga minta Surat Pengajuan Penomoran Ulang dan Surat Keterangan dari Kepolisian, tujuannya meminimalisir penyalahgunaan," ucap si Kabeng AHASS itu.
"Tapi kalau sudah lengkap semua dan rangkanya sudah datang, rangka yang baru itu nomor rangkanya sudah sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB," jelasnya.
Karena proses yang cukup panjang itu, ia juga mengimbau para pemilik motor Honda dengan rangka eSAF yang belum bermasalah untuk mengecek kondisi rangkanya terlebih dulu.
"Biayanya Rp 90 ribu sama seperti servis ringan, kalau sudah ada karat-karat yang masih ringan bisa di pernis dulu pakai anti karat," bilangnya.
"Kalau motor masuk bengkel pagi hari, kira-kira sorenya sudah selesai dipernis," tutup Kabeng AHASS itu.