Pelat Nomor Hilang Karena Jatuh Sah Atau Tidak Jika Buat di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:24 WIB

AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan selaku Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menjelaskan STNK only sangat rawan (M. Adam Samudra - )

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.