Pelat Nomor Hilang Karena Jatuh Sah Atau Tidak Jika Buat di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:24 WIB

AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan selaku Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menjelaskan STNK only sangat rawan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor, terlebih roda dua, masih banyak yang sering kehilangan pelat nomor. Biasanya, hal tersebut karena pelat nomor jatuh ataupun pelat nomor rusak atau patah.

Saat pelat nomor hilang, jika dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.

Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.

Lalu sebenarnya, jika pelat nomor kendaraan hilang, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?

Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.

"Pelat nomor jatuh ya tentunya pemilik kendaraan harus segera membuat lagi di Samsat," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (17/8/2023).

Ia menjelaskan, sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian.

Jika pemilik kendaraan hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan, hal tersebut tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah. Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga: Sambil Duduk Santai, Begini Prosedur Ujian SIM Tertulis Lewat E-Avis

Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.