"Juga kami berupaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik," ujarnya.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan razia emisi harus segera dilakukan.
Razia emisi merupakan amanat konstitusi.
Puput panggilannya mengatakan soal emisi kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 209 sampai 213.
Ia menambahkan landasan hukum lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.