Yuk kita hitung simulasinya.
Untuk harga NJKB menjadi harga on the road atau harga jual kepada konsumen, ada beberapa item pajak yang harus dibayarkan.
Item tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk mobil All New BR-V adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 10 persen.
"Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB. Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah," sebut sumber GriOto.com dari dealer yang pernah diwawancarai beberapa waktu lalu.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 15-20 persen.
Sumber tersebut memberikan rumusan secara simpel saja dari angka NJKB menjadi harga on the road.
"Kisarannya naik antara 45-55 persen," ungkapnya.
Sekarang dengan patokan itu bisa dilihat berapa harga untuk SUV terbaru Mitsubishi.
Untuk varian terendah dengan NJKB Rp 265 juta maka diprediksi harga on the roadnya berkisar Rp 385 juta hingga Rp 410 juta.
Untuk varian tertinggi dengan NJKB Rp 279 juta, harga jualnya nanti berkisar antara Rp 404 juta hingga Rp 432 juta.