"Sangat penting mengetahui asal usul ranmor sehingga masyarakat tidak dirugikan sudah beli kendaraan namun tidak bisa di registrasikan karena status Ranmor yang tidak jelas," bebernya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masarakat untuk bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di Unit Pelayanan Regident terkait status kendaraan bermotor bekas yang cuma ada STNK Only.
Sekadar informasi, registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Lain halnya dengan, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.