Gak Banyak Tau Ciri Pelat Nomor Dewa, Ternyata Ada Ancaman Serius di STNK

Hendra - Senin, 24 Juli 2023 | 20:29 WIB

Ciri pelat dewa di STNK, pelat nomor asli (lingkaran merah), ancaman pelanggaran (lingkaran kuning) dan masa berlaku setahun (lingkaran putih) (Hendra - )

GridOto.com- STNK pelat dewa ternyata punya ciri khusus.

Pelat nomor dengan kode huruf ZZ ini ada perbedaan dibanding dengan pelat nomor biasa.

STNK pelat nomor dewa yang dilihat GridOto.com, paling sedikit ada 3 ciri yang berbeda dibanding STNK pelat biasa. 

Apa saja yuks kita bedah.

1. Pelat Nomor Asli 

Pelat nomor dewa atau khusus ini sejatinya merupakan pelat nomor bantuan atau pinjaman dari pihak kepolisian. 

Karenanya, kendaraan pelat dewa ini pasti memiliki pelat nomor asli. 

Biasanya pelat dengan dasar merah atau mobil kendaraan operasional instansi.

Di dalam gambar di atas pelat asli ditandai dengan lingkaran merah. 

Baca Juga: Pelat Nomor Dewa RF Per Oktober 2023 Sudah Tidak Ada, Ini Gantinya

 

Hendra
Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ

2. STNK Berlaku Setahun 

Masa berlaku STNK adalah 5 tahun.

Namun pelat nomor dewa hanya berlaku setahun saja.  

Jadi, pihak instansi pengguna harus memperpanjang STNK setiap tahunnya.  

Dalam gambar ditandai dengan lingkaran putih. 

3. Ancaman Pelat Nomor Dicabut

Ada anggapan pengguna pelat dewa memiliki keistimewaan.

Seperti bebas ganjil genap dan terkadang ada perlakuan khusus, namun di dalam STNK tetap berisi ancaman bagi pelanggarnya.

Di pojok kanan ada wanti-wanti dari pihak Kepolisian, 'Dilarang menggunakan Strobo, Sirine dan taat aturan lalulintas'.

Pada bagian berikutnya, disebutkan 'Apabila melakukan pelanggaran akan dilaksanakan penindakan dan'atau pencabutan.

Ancaman ini di gambar dilingkari warna kuning.