2. STNK Berlaku Setahun
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun.
Namun pelat nomor dewa hanya berlaku setahun saja.
Jadi, pihak instansi pengguna harus memperpanjang STNK setiap tahunnya.
Dalam gambar ditandai dengan lingkaran putih.
3. Ancaman Pelat Nomor Dicabut
Ada anggapan pengguna pelat dewa memiliki keistimewaan.
Seperti bebas ganjil genap dan terkadang ada perlakuan khusus, namun di dalam STNK tetap berisi ancaman bagi pelanggarnya.
Di pojok kanan ada wanti-wanti dari pihak Kepolisian, 'Dilarang menggunakan Strobo, Sirine dan taat aturan lalulintas'.
Pada bagian berikutnya, disebutkan 'Apabila melakukan pelanggaran akan dilaksanakan penindakan dan'atau pencabutan.
Ancaman ini di gambar dilingkari warna kuning.