"Dengan penempatan tulisan terbalik, tulisan Ambulans lebih mudah terbaca di kaca spion sehingga pengemudi dapat dengan cepat menyadari kehadiran ambulans dan segera memberi jalan," pungkasnya.
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, Ambulans adalah salah satu kendaraan yang masuk sebagai kendaraan yang diprioritaskan.
Maksud diprioritaskan di sini adalah Ambulans harus didahulukan untuk melintasi suatu jalan, sehingga pengemudi di belakangnya harus memberi jalan.
Karena termasuk kendaraan prioritas, Ambulans juga memiliki sejumlah privilege, mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus lalu lintas, serta melalui jalur busway.
Namun, semua privilege itu bisa dipakai jika ambulans berada dalam kondisi yang benar-benar urgent atau sedang membawa pasien yang membutuhkan penanganan secepatnya.