Catat, Gak Perlu ke Samsat Begini Cara Blokir Kendaraan yang Dijual

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juli 2023 | 14:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kalian perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lain.

Jika tidak, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika kalian memiliki kendaraan baru.

Pajak progresif ini merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Cara memblokir STNK cukup mudah, sobat pun melakukannya secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat.

Dengan cara online, sobat GridOto hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC serta koneksi internet.

Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.

Untuk wilayah Jakarta begini caranya. 

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

Baca Juga: Cocok Untuk Keluarga, Harga Mobil Bekas Toyota Rush 2010 Cuma Segini

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, sobat dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, sobat harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.