Catat, Gak Perlu ke Samsat Begini Cara Blokir Kendaraan yang Dijual

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Juli 2023 | 14:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (M. Adam Samudra - )

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, sobat dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, sobat harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.