"Jika kunci cadangan hingga nomor seri kunci hilang tidak bisa diduplikat," tegas Raymond.
"Wajib bawa dokumen asli KTP, STNK, dan BPKB sebagai bukti identitas kepemilikan," imbuhnya.
Dalam proses duplikat kunci mobil biasa, anak kunci mentahan dibuat pola mengikuti anak kunci aslinya dengan alat ukir khusus.
Pola kunci ini bisa berdasar bentuk anak kunci asli atau nomor seri yang tertera.
Untuk jenis kunci mobil immobilizer, kunci asli dimasukkan ke alat reader khusus.
Baca Juga: Ubah Kunci Mobil Jadi Digital Key, Siapkan Dana Rp 1,5 Jutaan
"Alat membaca gelombang frekuensi transponder yang nantinya diprogram untuk dimasukkan ke transponder mentahan sebagai kunci duplikat," terang Raymond.
Setelah jadi, mobil dihubungkan ke scanner untuk melakukan pemrograman immobilizer.
Modul receiver di dalam mobil akan mencocokkan kode gelombang frekuensi dari transponder kunci duplikat baru.
"Dicocokkan dulu supaya saat kunci masuk mesin bisa dinyalakan," ujar Raymond.
"Biaya duplikat kunci mulai dari Rp 800 ribu bergantung jenis dan model kunci," tutupnya.