7 Arti Warna Rambu Lalu Lintas di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 14:55 WIB

ilustrasi: 7 warna rambu lalu lintas yang harus dipahami pengendara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

2. Warna Putih Garis Tepi Merah

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu larangan belok kanan gunakan dasar putih garis tepi merah dan gambar hitam

Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan larangan atau tidak boleh dilakukan.

Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.

Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.

Ciri-ciri rambu larangan adalah menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.

3. Warna Biru Garis Tepi Putih

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu perintah berwarna biru

Rambu berwarna biru dengan garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Baca Juga: Perbedaan Rambu Hijau dan Biru di Jalan Tol, Jangan Salah Jurusan