Jangan Terlewat, Daftar 4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 18 Juli 2023 | 10:10 WIB

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Memasuki pertengahan Juli 2023, ada 4 provinsi khususnya di Pulau Sumatera yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan biasanya diberlakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Buat Sobat GridOto yang mau memanfaatkan program tersebut, berikut rincian wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya: 

1. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:

Baca Juga: Ayo Diurus, di 4 Provinsi Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lho

2. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlaku mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

3. Sumatera Utara

Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Tanpa Persyaratan Khusus, Berlaku Sampai Bulan Depan 

4. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.