Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlaku mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar nol persen.
3. Sumatera Utara
Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Diurus Tanpa Persyaratan Khusus, Berlaku Sampai Bulan Depan
4. Bengkulu
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.
Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.