Bikin Geram Warga, Polisi Tidur Dibangun di Jalan Abdul Wahab Depok di Bongkar Nanti Malam

M. Adam Samudra - Jumat, 14 Juli 2023 | 16:30 WIB

Speed bump digunakan sebagai pembatas jalan di tempat parker atau wilayah dengan batas kecepatan 10 kilometer per jam. Bahan yang digunakan untuk membuat speed bump harus terbuat dari karet (M. Adam Samudra - )

Ia pun meminta kepada terlapor agar segera membongkar Polisi tidur tersebut.

"Terlapor bersedia akan membongkar polisi tidur tersebut pada malam ini, sekaligus menunggu lalu lintas sepi dan meminta maaf atas pemasangan Polisi tersebut yang sangat mengganggu ketertiban umum," tutupnya.

Sekadar informasi, aturan pembuatan polisi tidur telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ).

Di dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.

Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.