Cukup Lakukan Satu dari 14 Pelanggaraan, Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Jaya 2023

Hendra - Selasa, 11 Juli 2023 | 08:42 WIB

Melawan Arus jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 (Hendra - )

GridOto.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.

Operasi berlangsung, Senin 10 Juli 2023 kemarin hingga 14 hari ke depan.

Dalam operasi ini pihak kepolisian mengedapankan aspek humanis berupa teguran. 

Namun, apabila diketahui melakukan pelanggaran yang fatal, pihak kepolisian akan melakukan penindakan.

Menurut Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo operasi Patuh Jaya 2023 akan memfokuskan 14 pelanggaran yang akan dilakukan penindakan. 

Sebagai informasi, berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 yakni:

1. Melawan arus.

2. Kendaran di bawah pengaruh alkohol.

3. Memakai handphone saat mengemudi.

Baca Juga: Berlaku Besok, Polisi Pastikan Operasi Patuh Jaya Tidak Hanya Dilaksanakan di Satu Titik 

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.