5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.