Selain itu, Eddy mengingatkan agar kepatuhan dan ketertiban di jalan tidak hanya melalui penegakan hukum.
Ketertiban berlalu lintas juga bisa dibina melalui pendidikan masyarakat, berupa teguran dan imbauan yang humanis.
Ini dia 14 pelanggaran yang menjadi incaran:
TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.