Kurangi Kecelakaan, Kemenhub Ajak Masyarakat Ikut Program Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 7 Juli 2023 | 08:50 WIB

Ilustrasi motor yang bonceng tiga (M. Adam Samudra - )

Batas kecepatan 30 Km/jam, seperti misalnya di daerah hunian, area perkantoran, dan tempat bermain.

Melalui seruan ini diharapkan dapat mewujudkan kota yang aman, sehat, hijau dan layak huni.

Seluruh stakeholder berupaya untuk mewujudkan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas hingga 80%, terutama bagi pengguna jalan berusia 15-24 tahun.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan (RUNK), untuk menurunkan fatalitas sebesar 65% indeks fatalitas per 100.000 penduduk dan 85% indeks fatalitas per 10.000 kendaraan pada tahun 2040.

“Kami juga melibatkan stakeholder lain seperti pihak swasta dari produsen kendaraan untuk melakukan edukasi terkait keselamatan jalan," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Sabtu (8/7) besok, Kemenhub akan melaksanakan Kick Off Pekan Nasional Keselamatan Jalan yang akan berlangsung di Silang Monas, Jakarta yang dihadiri sejumlah pihak yang tergabung dalam lima pilar keselamatan jalan dan pihak-pihak terkait lainnya.