Hal-hal yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli Kendaraan Lelang, Ikuti Supaya Enggak Rugi

Naufal Shafly - Minggu, 2 Juli 2023 | 15:05 WIB

Ilustrasi mengikuti lelang di JBA Indonesia (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Lelang kendaraan bermotor kini mulai ramai diikuti oleh masyarakat di Indonesia.

Agar tidak merugi saat membeli kendaraan lelang, JBA Indonesia memberikan sedikit panduan buat masyarakat umum atau pembeli perorangan.

Menurut Tupa Simarmata, D2D Function Head PT JBA Indonesia, hal paling penting sebelum mengikuti lelang adalah cek harga pasaran dari kendaraan yang diincar.

“Anda perlu tahu barang apa yang mau dicari, lalu pastikan tahu gambaran harga (pasaran)," ucap Tupa dalam acara bincang-bincang dengan media beberapa waktu lalu.

"Misalnya model A itu pasarannya Rp 150 juta, setelah kita tahu kita datang ke lelang untuk cek kondisi," lanjutnya.

Ia pun menyarankan, calon konsumen idealnya menawar harga dengan angka di bawah pasaran.

Alasannya unit di balai lelang biasanya memiliki kondisi yang tidak sempurna, sehingga masih harus ada perbaikan setelah dibeli.

"Pasti ada butuh yang disesuaikan lagi, misalnya butuh ke salon mobil, pajak mati, atau ada reparasi, dan sebagainya," ucap Tupa.

“Ini penting agar kita tahu biding-nya itu sampai berapa, oke harga pasarannya Rp 150 juta di tempat jual beli, tapi itu kan ibaratnya terima beres dan tinggal pakai. Kalau di sini ada unit serupa Rp 120 juta, kita harus tahu kondisinya," tambahnya.

Baca Juga: Konsumen Lelang Makin Ramai, Bakal Gusur Jual-Beli Mobil Bekas Konvensional?

Oleh sebab itu, Tupa menyebut calon konsumen wajib mengecek terlebih dulu kondisi dari unit yang diincar, untuk menentukan strategi biding.

“Karena kalau tidak tahu informasi produk dan asal biding, itu biasanya akan zonk dapatnya. Saya ketemu orang baru pertama kali di tempat lelang saya tidak suruh langsung beli tapi dilihat dengan seksama dulu unitnya," ujarnya.

“Ikut open house juga penting, bukan kewajiban tapi kami menyarankan untuk datang langsung lihat-lihat terlebih dahulu unitnya. Beda dengan pedagang yang mungkin sudah sangat paham kendaraan bekas," lanjutnya.

Bahkan agar tidak merugi, Tupa juga menyarankan calon konsumen untuk membawa teknisi atau orang yang paham betul dengan kondisi teknis kendaraan.

Selain itu, calon konsumen jangan terlalu berpatokan kepada informasi di Lembar Detail Kendaraan (LDK).

“Kita ada LDK, semua informasi mengenai status dan kondisi kendaraan di sana tertera. Tapi, itu jangan dijadikan acuan dasar, melainkan panduan. Jadi memang perlu konsultasi lebih lanjut buat customer end user," tutupnya.