GridOto.com- Untuk kesekian kalinya Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok mengadakan lelang mobil.
Minggu depan, tepatnya, Senin-Selasa, 26-27 Juni 2023, ada 146 unit KIA Rio lansiran 2014 yang akan dilelang.
Harga limit atau dasarnya untuk manual Rp 38,137 juta, sementara varian otomatis Rp 43,024 juta.
Sebelum ikutan lelang, sobat perlu detil hitungannya, masuk gak tuh barang.
Dalam surat lelang Nomor PENG-05/ KPU.0164/PL/2023 disebutkan kendaraan yang dilelang merupakan Barang yang Tidak Dikuasi Negara ( BTD ).
Pemenang Lelang barang BTD ini masih punya 4 kewajiban pembiayaan.
Pertama, Sisa Harga Lelang.
Kedua, bea lelang pembeli 3% dari harga lelang.
Ketiga, bea pencacahan 2,5% dari harga lelang.
Baca Juga: Bea Cukai Lelang 146 KIA Rio, Harga Mulai Rp 38 Jutaan, Ini Tanggalnya
Dan keempat Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari selisih harga terbentuk dengan harga limit.
Anggaplah harga terbentuk sama dengan harga limit.
Sehingga, jika sobat memenangkan varian otomatis harga terbentuknya Rp 43,024 juta.
Dari harga terbentuk itu, kewajiban poin 1 dan 4 adalah Rp 0.
Nah, tambahan bea pada poin ke 2 dan 3.
Untuk bea lelang pembeli 3% dan pencacahan 2,5 persen, sehingga total 5,5 persen.
Jadi dari harga terbentuk ada tambahan bea Rp 43,024 juta X 5,5 persen adalah Rp 2,366 juta.
Total yang harus dibayar adalah RP 45,390 juta.
Ingat, harga di atas masih kosong lho, alias off the road.
Dalam Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur mengenai ketentuan kendaraan hasil lelangan.
Pasal 9 ayat 2 huruf (B) disebutkan Regident Ranmor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai.
Jadi kendaraan hasil lelang ini dianggap masih off the road dan agar bisa digunakan akan dikenakan biaya seperti BBNKB, PKB dan PPN.
GridOto.com pernah wawancara dengan salah satu sumber di main-dealer untuk penerbitan surat kendaraan baru, nilainya sekitar 30 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sekarang bisa kita hitung berapa biaya yang perlu tambahan agar KIA Rio menjadi on the road.
Untuk wilayah Jakarta NJKB KIA Rio 2014 otomatis adalah Rp 121 juta.
Jadi, untuk biaya yang dikeluarkan agar KIA Rio On The Road adalah Rp 121 juta X 30 persen adalah Rp 36,3 juta.
Total agar KIA Rio 2014 hasil lelangan di atas menjadi On The Road adalah Rp 45,39 juta + Rp 36,3 juta yakni Rp 81,69 juta.
Ingat lagi, harga di atas belum termasuk biaya lain karena kondisi mobil yang perlu perbaikan lantaran 9 tahun mangkrak.
Seperti biaya angkut mobil gendong, perbaikan meliputi ganti semua cairan, ban sampai poles bodi.
Sebab, dalam klausul lelang disebutkan barang dilelang dalam kondisi apa adanya.
Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.
Sementara harga seken KIA Rio 2014 di beberapa market place dijual kisaran Rp 110-125 juta.
Jadi, silakan dihitung-hitung lagi sebelum memutuskan.