Anggaplah harga terbentuk sama dengan harga limit.
Sehingga, jika sobat memenangkan varian otomatis harga terbentuknya Rp 43,024 juta.
Dari harga terbentuk itu, kewajiban poin 1 dan 4 adalah Rp 0.
Nah, tambahan bea pada poin ke 2 dan 3.
Untuk bea lelang pembeli 3% dan pencacahan 2,5 persen, sehingga total 5,5 persen.
Jadi dari harga terbentuk ada tambahan bea Rp 43,024 juta X 5,5 persen adalah Rp 2,366 juta.
Total yang harus dibayar adalah RP 45,390 juta.
Ingat, harga di atas masih kosong lho, alias off the road.
Dalam Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur mengenai ketentuan kendaraan hasil lelangan.
Pasal 9 ayat 2 huruf (B) disebutkan Regident Ranmor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai.