Terlepas dari itu semua, masalah utamanya adalah ketersediaan dan kesiapan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang bisa memberikan sertifikat kompetensi kepada pemohon SIM di seluruh Indonesia.
Berapa banyak lembaga tersebut dan sebarannya di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Ketua Perkumpulan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSMKBI) DPD DKI Jakarta, Kasmun, saat ini sudah ada tiga lembaga sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat.
"Data Dinas Perhubungan, total sekolah mengemudi yang ada di Jakarta jumlahnya sekitar 30," terang Kasmun.
"Kemudian dari 30 sekolah mengemudi tersebut, baru 20 yang bergabung dengan PSMKBI DKI Jakarta," sambungnya saat diwawancara GridOto.com.
Di Jakarta saja baru ada 3 lembaga yang terakreditasi, bagaimana dengan daerah lain? Kita anggap saja di setiap propinsi ada 1 lembaga yang terkareditasi, apakah itu cukup?
Menurut Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, lembaga tersebut harus terakreditasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kedua lembaga ini yang berperan memberikan akreditasi, jika sudah memiliki kedua akreditasi ini, maka lembaga boleh mengeluarkan sertifikasi,” ungkap Brigjen Yusri.
Untuk menyeleksi lembaga pendidikan dan pelatihan itu sendiri butuh waktu untuk menyeleksi dan menetapkannya. Tidak mungkin hanya butuh waktu sebulan atau dua bulan, bisa tahunan.
Jadi tidak semudah membalik telapak tangan untuk menerapkan peraturan baru tersebut.
Selain itu, sejak sebuah peraturan itu diundangkan, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat. Tidak serta merta langsung diterapkan, biasanya dilakukan bertahap.
Pertama menyiapkan peranti pendukung, seperti lembaga-lembaga yang terkareditasi di seluruh Indonesia.
Menurut Berry Herlambang, Ketua Asosiasi Pelatihan Mengemudi Indonesia, ada 8 kriteria Lembaga Kursus dan Pelatihan yang terakreditasi.
Akreditasi terkait penguji, kurikulum, sarana dan prasarana, biaya, evaluasi dan lainnya.
Untuk program nasional tentu harus diseragamkan standarnya agar sama.
“Setelah semua syarat dipenuhi, baru kemudian LKP ini bisa melakukan uji kompetensi kepada masyarakat,” ungkap Berry saat diwawancara GridOto.com.
Disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan menentukan waktu berlakunya saat sarana pendukungnya sudah siap.
"Harus ada sosialisasi dulu ke masyarakat sebelum diterapkan," ucap Yusri Yunus menambahkan.
Biasanya waktu sosialisasi sekitar 6 bulan sampai 1 tahun sejak peraturan itu diundangkan. Tergantung kondisi di lapangan, bahkan bisa maju atau mundur, tergantung kebutuhan.
Jadi sepertinya peraturan baru ini akan belum diterapkan, mengingat sarana pendukungnya saja belum tersedia sesuai kebutuhan.
Akan makan waktu lama, itu juga kalau prosesnya dilakukan dengan baik dan benar.