GridOto.com - Ramai wacana bikin SIM alias Surat Izin Mengemudi yang mewajibkan pemohon memiliki sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisan No. 2 Tahun 2023 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lampiran bukti sertifikasi kompetensi berkendara untuk pembuatan SIM baru ini banyak menimbulkan pro dan kontra.
Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa kebijakan tersebut hanya ingin mempersulit proses pembuatan SIM baru.
Akibatnya kalimat sindiran ini pun kembali ramai didengungkan, kalo ada yang susah kenapa harus dibikin mudah....hehehe
Sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 memang telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan / atau peningkatan golongan wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Tapi hanya khusus untuk pemohon SIM umum, sedangkan SIM perorangan tidak.
Ketentuan ini, tetap ada dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Hanya berlaku masih pada pemohon SIM umum.
Namun dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM Umum, tetapi juga pemohon SIM Perseorangan.
Di Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pasal 9 disebutkan :