"Jadi bagi pemohon SIM yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi dan membawa sertifikat itu sudah diperbolehkan untuk melakukan pemohonan SIM di Da'an Mogot. Yang belum punya (sertifikat) aja kita layani, apalagi yang sudah lebih bagus itu," kata Iptu Asep.
"Tetapi harus tetap di tes ulang seperti ujian praktiknya. sebenarnya sudah sejak lama aturan ini. Cuma memang belum ada arahan dari sana. Jadi bagi pemohon SIM sebenarnya sudah bisa jika sudah punya sertifikat dari lembaga yang sudah bersertifikasi," tutupnya.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menyatakan bahwa adanya sertifikasi mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Adanya sertifikasi mengemudi akan membuat pengemudi kendaraan bermotor menjadi lebih cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," kata Djati dalam kerterangannya, pada Selasa, (20/6/2023).
Djati menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut, sasaran dari sertifikat mengemudi bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan.