Untuk itu pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, di antaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA.
"Kami lakukan penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system)," bebernya.
Sebanyak 3-4 Orang Meninggal Per Jam
Sementara itu, Sapril selaku Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan, mengungkapkan rata-rata angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas per tahun mencapai 27 ribu jiwa.
"Setara dengan 3-4 orang meninggal per jam di Indonesia, cukup memprihatinkan. Apalagi melihat bahwa sekitar 80 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah mereka di usia produktif," paparnya.
Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan pendidikan mengenai pencegahan kecelakaan lalu lintas dalam kurikulum sekolah.
Baca Juga: Ternyata Motor Hasil Sitaan dan Kecelakaan Bisa Diambil, Ada Biayanya?
Sementara itu, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan berbagai upaya termasuk penyusunan regulasi kendaraan bermotor dengan mengadopsi Standar UN Regulations.
"Hal ini untuk memastikan level keselamatan yang lebih tinggi pada produk kendaraan yang akan digunakan di Indonesia, agar target kami untuk menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas hingga 85 persen bisa direalisasikan," tuturnya.