Ingat, Gak Wajib Pelatihan Mengemudi, Pemohon SIM Cukup Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 21 Juni 2023 | 08:05 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (M. Adam Samudra - )

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.