Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.
Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".
Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.