Adapun alasan keselamatan sepeda motor dilarang untuk melewati JLNT, mempertimbangkan tingginya jalan layang tersebut.
Selain itu, kecepatan angin di lokasi tersebut jadi salah satu faktor dilarangnya kendaraan roda dua melintasi jalur tersebut.
"JLNT itu peruntukannya bukan untuk motor, sehingga rawan jika dilewati oleh kendaraan bisa dari anginnya kencang dan tinggi," paparnya.
Harun menambahkan, bahkan pihaknya sudah menerjunkan anggota untuk menghalau pengendara yang masih saja nekat masuk.
"Kita sudah tempatkan anggota dekat Pom Bensin, bahkan kita sering melakukan operasi besar di sana," tutupnya.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Terobos, JLNT Casablanca Dipasang Tilang Elektronik
Sebelum masuk JLNT biasanya terdapat rambu gambar sepeda motor dicoret yang berarti pemotor dilarang melintas di jalan layang tersebut.
Adapun pemotor yang masih bandel melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ):
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).