GridOto.com - Aksi pencurian laptop dan iPad penumpang bus jurusan Surabaya-Denpasar berhasil digagalkan sopir bus.
Tindakan kriminal tersebut dilakukan dua orang dengan modus mengambil barang korban, lalu menukarnya dengan sebuah buku besar.
Akibat gagal melancarkan aksinya, dua pelaku berinisial EWS (55) dan DS (52) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Jembrana, Bali.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika bus PO Bali Perdana rute Surabaya-Denpasar yang mengangkut 6 penumpang, berangkat dari Terminal Bungurasih Surabaya sekira pukul 18.30 WIB.
"Pada saat di perjalanan, sopir Bus Bali Perdana mencurigai gerak-gerik 2 (dua) orang penumpang yang bernama EWS dan DS, sehingga sopir bus selalu memperhatikan gerak-gerik kedua penumpang tersebut,” terang Kasat.
Sesampainya di Pos Polisi Lalu Lintas Sudirman Agung yang beralamat Jl. Jendral Sudirman, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana pada hari Jumat (9/6/2023) sekira pukul 04.00 WITA, EWS dan DS tiba-tiba minta diturunkan.
"Hal tersebut membuat kecurigaan sopir bus semakin kuat, karena kedua penumpang tadi turun sebelum sampai di lokasi tujuan yaitu Denpasar," bebernya.
Setelah kedua penumpang tadi turun, sopir langsung memberitahukan kepada semua penumpang yang masih berada di dalam bus untuk mengecek semua barang bawaannya.
Baca Juga: Insting Seperti Superhero, Sopir PO Rosalia Indah Gagalkan Pencuri yang Menyamar Sebagai Penumpang
"Saat itu penumpang yang bernama Zulfa Adhfan Aditya mengatakan kepada sopir bahwa telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver grey,” ungkap Kasat.
Dia melanjutkan, setelah mendengar bahwa ada barang yang hilang, kedua pelaku mencoba melarikan diri.
"Untungnya, sopir dengan sigap mengejar mereka dan memeriksa isi tas yang dibawa oleh pelaku. Ternyata, barang curian berupa laptop dan iPad berada di dalam tas tersebut," terangnya.
Mereka berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian di Pos Sudirman Agung Kota Negara.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, tersangka DS bertugas mengambil barang korban dan menyembunyikannya di dalam buku besar, sementara pelaku EWS bertugas mengawasi situasi sekitar dan menerima barang curian dari tas korban," tambahnya.
Jadi, modus operandi para pelaku adalah dengan memantau korbannya. Ketika korban tertidur, mereka beraksi mencuri barang-barang berharga.
"Sebagai motif, pelaku melakukan perbuatan mengambil laptop dan iPad dengan tujuan untuk dijual agar mendapatkan uang. Dengan kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 14 juta," jelas Elim.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.