"Saat itu penumpang yang bernama Zulfa Adhfan Aditya mengatakan kepada sopir bahwa telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook warna hitam dan 1 (satu) unit Apple Ipad Gen 9 warna silver grey,” ungkap Kasat.
Dia melanjutkan, setelah mendengar bahwa ada barang yang hilang, kedua pelaku mencoba melarikan diri.
"Untungnya, sopir dengan sigap mengejar mereka dan memeriksa isi tas yang dibawa oleh pelaku. Ternyata, barang curian berupa laptop dan iPad berada di dalam tas tersebut," terangnya.
Mereka berhasil ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian di Pos Sudirman Agung Kota Negara.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing, tersangka DS bertugas mengambil barang korban dan menyembunyikannya di dalam buku besar, sementara pelaku EWS bertugas mengawasi situasi sekitar dan menerima barang curian dari tas korban," tambahnya.
Jadi, modus operandi para pelaku adalah dengan memantau korbannya. Ketika korban tertidur, mereka beraksi mencuri barang-barang berharga.
"Sebagai motif, pelaku melakukan perbuatan mengambil laptop dan iPad dengan tujuan untuk dijual agar mendapatkan uang. Dengan kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 14 juta," jelas Elim.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.