Baca Juga: Bule Naik Yamaha NMAX Tak Terima Ditilang, Malah Bentak-bentak Polisi
"Ia membawa angkot untuk mengangkut papan selancar, bukan untuk mengangkut penumpang. Papan selancar tersebut dimuat di bagian atas angkot," ujar Ketut dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Ketut menjelaskan, LBM meminjam angkot dari seorang teman dan tidak menyadari bahwa kendaraan berpelat warna kuning tersebut digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah penjelasan diberikan, LBM baru memahami kesalahannya," katanya.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA tersebut.
"Tindakan penilangan dilakukan karena LBM tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum yang menjadi syarat untuk mengendarai angkutan umum. Selain itu, STNK angkot yang digunakan oleh LBM sudah habis masa berlakunya," bebernya.
Atas pelanggarannya, polisi menilang LBM dengan mengacu pada Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.