GridOto.com - Sopir truk dan kernetnya gagal untung, gara-gara muatannya yang berupa belasan motor bodi gue keburu ketahuan polisi.
Peristiwa ini berawal saat dua pria berinisial WA (36) dan M (47) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, nekat mengangkut belasan unit motor bodong ke dalam bak truk yang dikemudikannya.
Belasan unit motor bodong tersebut rencananya akan dikirim ke pembeli yang juga beralamat di wilayah Lumajang.
Sayangnya truk yang mereka tumpangi langsung dicegat polisi, ketika melintas di Tol Pasuruan-Probolinggo KM 824 Jalur A, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman kendaraan bodong.
Usai mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Probolinggo langsung melakukan tindakan dengan terjun ke lapangan.
"Personel diterjunkan ke lapangan guna memastikan informasi itu. Lalu, di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, kami mencurigai satu unit truk kuning Nopol N 8981 UZ yang melintas," kata Wadi, dikutip dari TribunProbolinggo.com, Kamis (8/6/2023).
Kemudian polisi meminta sopir untuk menepikan kendaraan dan petugas melakukan pengecekan isi bak truk.
"Kami mendapati 14 unit motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat di dalam bak truk yang ditutupi terpal biru. Dua pria yang ada di truk beserta kendaraan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Karena Tidak Boleh Lewat, Ini Alasan Polisi Tilang 8 Motor di Jembatan Suramadu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wadi menyebut 14 unit motor bodong yang diamankan mayoritas masih dalam kondisi baru.
Untuk rinciannya, 12 unit motor diambil dari daerah Klender, Jakarta Timur dan dua unit sisanya didapat dari daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Terkuak pula belasan motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp 400 ribu. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Wadi menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP karena bersekongkol atau hendak mendapat untung.
Barang siapa yang membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
"Pelaku dijerat ancaman hukuman selama empat tahun, dan kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cegat Truk di Tol, Polisi Probolinggo Temukan Belasan Motor, Ending Sopir Truk Dibui